Obrolan Bebas

Golongan yang diperbolehkan untuk membatalkan puasa secara sengaja, seperti musafir, orang sakit, orang tua yang tidak berdaya, wanita hamil dan menyusui, hingga orang yang tercekik haus. Selain golongan tersebut, maka tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan sengaja.

Mengutip dari Kitab Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun," (HR Abu Hurairah).

Hadits di atas menyebut apabila orang tersebut mengganti puasanya, qadhanya tidak setara dengan satu puasa di bulan Ramadan. Melalui kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan, tidak sama keutamaannya dibanding puasa di luar bulan Ramadan meskipun puasa tersebut dilakukan terus menerus.

#NgajiYukFXBC
#1445H_Ngajiyuk

0 352

    GABUNG SEKARANG !

    5 Anggota Terbaru

    Copyright 2016-2024 by JustMarkets Rebate